JAILOLO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jong Halmahera melalui Sekretaris Jenderal, Risman A. M Djen, meminta kepada Bupati Halmahera Barat James Uang agar menepati janjinya untuk mencopot dr. Novimaryana Drakel sebagai Direktur RSUD Jailolo.
Menurut Risman, permintaan ini bukan atas dasar kepentingan politik, melainkan atas pertimbangan efektifitas pelayanan RSUD Jailolo sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Bupati harusnya jeli melihat kondisi yang ada, rapuhnya penyelenggaraan manajemen rumah sakit, menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera diperbaiki. Jika hal ini dianggap sepele oleh Bupati, maka akan mengorbankan hak masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara maksimal,” ungkap Risman, ketika dikonfirmasi baru baru ini.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menambahkan, dalam UU 40/2009 secara jelas menerangkan, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
“Kronologi dari kejadian yang mengakibatkan meninggalnya bayi di tanggal 15 februari 2023 dari seorang ibu yang berdomisili di Desa Gamlamo adalah bukti dari ketidakpatuhan Direktur Rumah Sakit dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut,” ulasnya.
Mirisnya, kata Risman, perayaan ulang tahun RSUD dengan cara pesta tiktok di lingkungan RSUD, serta beberapa kasus yang dikeluhkan, mengisyaratkan selain masalah keterbatasan dokter spesialis, komitmen Direktur dalam menata manajemen pelayanan RSUD juga patut dipertanyakan.
“Makanya Bupati sebagai pembina RSUD, harusnya tahu, bahwa pada pasal 46 undang-undang nomor 44 tahun 2009, sudah jelas diterangkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Olehnya, tidak ada alasan apapun bagi Bupati untuk tidak mengganti Direktur RSUD Jailolo,” tegas Risman.
Penulis buku Jalan Kebebasan ini mengaku kaget dengan pernyataan Bupati Halmahera Barat yang beralasan, tidak mengganti direktur karena ada permintaan dari dokter spesialis dan kepala ruangan untuk menahan proses pergantian direktur RSUD saat ini.
“Saya pikir, Bupati perlu memahami kembali bunyi pasal 55 ayat (2) dalam UU no 44 tahun 2009, bahwa proses pembinaan dan pengawasan secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas RS. Untuk itu, Bupati seharusnya menginstruksikan ke Dewas RSUD, agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur dan seluruh jajaran struktural di RSUD, bukan malah mendengar dari dokter maupun pegawai yang belum jelas juga kebenarannya,” ujarnya.
Saat ditanya soal kriteria ideal untuk pergantian Direktur RSUD Jailolo, Risman mengatakan, pengangkatan direktur RSUD adalah kewenangan Bupati, maka siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan sangat bisa diangkat sebagai Direktur.
“Yang terpenting, proses pengangkatannya sesuai dengan kriteria atau kompetensi direktur yang ditetapkan dalam pasal 10 Permenkes nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan, bukan atas pertimbangan kedekatan secara emosional,” tutup Risman.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

