TOBELO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyoroti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS, dan PPS dalam rangka pemungutan suara di TPS dan uji coba sistem aplikasi rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Bawaslu Halut telah melakukan pemantauan dan secara jelas pelaksanaan Bimtek yang menghadirkan sebanyak 702 peserta, yang kemudian menimbulkan kericuhan maka jelas diduga terjadi pelanggaran Covid 19 akibat tidak diterapkan lagi dalam menjaga jarak dan pakai masker.
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin menyebutkan pihaknya telah menjadwalkan akan membahas secepatnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (03/12) hari ini.
“Bawaslu akan tetap mengambil langkah terkait dugaan Pelanggaran protokol Covid-19 sesuai perintah undang-undang, dimana dalam aturan harus mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya, Rabu (02/12/2020).
Sementara Komisioner KPU Halut Irham Puni membantah jika pelaksanaan Bimtek melanggar protokol. Pasalnya Bimtek selama 3 hari tersebut dilakukan dengan menjaga jarak, pakai masker dan menyedian hand sanitizer dan air cuci tangan.
Menurutnya, kericuhan yang terjadi saat usai Bimtek merupakan sebuah miss komunikasi. “Kami sebenarnya sejak awal telah menerapkan soal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

