Sejauh ini Abubakar belum menyampaikan secara rinci alasan ia mengambil sikap mundur. Namun menurutnya, Abubakar memberikan kepastian atas pekerjaan tersebut dinilai tidak mampu diselesaikan oleh pihak kontraktor, maka harus melakukan pemutusan kontrak sebelum mengundurkan diri.
“Langkah ini beliau tempuh agar persoalan jalan Goin-Kedi,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kaban BKD Fransiska Renjaan ketika dikonfirmasi Fajar Malut, di ruang kerja Rabu (12/7/2023) membenarkan pihaknya sudah mengantongi surat pengunduruan diri Kadis PUPR Halbar.
Namun, pihaknya menunggu kedatangan bupati dari Jakarta untuk menyampaikan surat tersebut. “Lebih jelasnya bupati datang baru menjelaskan sendiri,” ujarnya.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
