Dikatakannya, penilaian kinerja penurunan stunting sendiri merupakan proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam delapan aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Diungkapkannya, sejauh ini terdapat tiga daerah (kabupaten) yang belum menuntaskan pelaporan kinerja atas delapan aksi konvergensi penurunan stuntingnya.
“Halmahera Utara (Halut) baru 53,3 persen, Pulau Morotai sebesar 92,5 persen dan Halmahera Timur (Haltim) yang baru mencapai 94,4 persen. Sementara tujuh kabupaten dan kota lainnya sudah rampung 100 persen,” rinci Sarmin.
Dikatakan pula, terdapat 214 desa dan kelurahan yang menjadi fokus kabupaten kota dalam penanganan stunting ini di tahun 2022. Jumlah itu sendiri naik lebih banyak dibanding tahun tahun 2021 yang hanya di 66 desa. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
