DARUBA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan TAPD Pulau Morotai yang dijadwalkan, Jumat (21/7/2023) siang, batal dilaksanakan.
Hal ini buntut dari ketidakhadiran Pj Bupati Pulau Morotai, M Umar Ali dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Suriyani Antarani selaku Ketua TAPD.
Sebelumnya, DPRD telah melayangkan surat ke Pemkab Pulau Morotai untuk menggelar rapat lanjutan perihal penyamaan persepsi terkait rencana pengajuan APBD-Perubahan 2023. Dan rapat tersebut dijadwalkan pukul 14.00 WIT, atau selesai Sholat Jumat.
Dari pantauan Fajar Malut, sekitar pukul 13.45 WIT, hampir separuh Anggota DPRD sudah datang dan berkumpul di salah satu ruang rapat gedung DPRD.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

