Bahkan belum lama ini, Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, sempat menyampaikan ke media dirinya hanya memberikan batas waktu pengembalian temuan 20 anggota DPRD tersebut hanya sampai November 2023.
Ia sampai menegaskan, jika tidak ada itikad baik untuk dilakukan pengembalian sebagaimana waktu yang telah disepakati, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
