DARUBA – Memasuki minggu kedua Agustus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai belum juga mengajukan dokumen KUA-PPAS untuk APBD-Perubahan 2023.
Padahal, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24 Juli 2023, telah disepakati bahwa dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 akan diajukan dan mulai dibahas pada minggu pertama Agustus.
Ketua Fraksi PKS yang juga selaku anggota Banggar DPRD Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hingga kini Banggar DPRD belum menerima pengajuan dokumen KUA-PPAS dari TAPD.
“Pada prinsipnya DPRD menunggu saja dokumennya, jika sudah di antar ke DPRD, maka Bamus akan menjadwalkan paripurna penyampaian dokumen KUA PPAS Perubahan 2023, dan menetapkan jadwal pembahasan oleh Banggar dan TAPD terhadap dokumen KUA-PPAS,” kata Rasmin saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Rasmin lantas menyesalkan sikap TAPD yang hingga kini belum memberikan kepastian mengenai pengajuan dokumen KUA-PPAS.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

