Diduga Palsukan Dokumen Caleg, Mindrawati Adukan Ke Bawaslu

Sehingga ia meminta kepada pihak Bawaslu agar dapat memproses masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, sejauh ini, pihak Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepada dirinya. 

Mindrawati mengaku, justru dirinya bersama keluarga yang mendatangi tim Partai Amanat Nasional untuk menanyakan hal tersebut. “Tapi kata mereka itu, mereka juga tidak tahu,” katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tikep, Isman M Nasir mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

Menurutnya, sampai saat ini dirinya belum mengecek laporan yang disampaikan oleh korban tersebut. Namun, dalam ketentuan, waktu penyampaian laporan harus mengikuti hari kerja yakni sejak Senin sampai Jumat.

“Nanti hari Senin baru kita lihat, apakah mereka laporkan lagi secara resmi atau tidak. Kalau dilaporkan secara resmi lagi baru kita akan lakukan pengkajian atas laporan tersebut. Jika memenuhi unsur pelanggaran maka kami akan tindaklanjuti itu,” singkatnya.

Berita Terkait