Berkas Siti Hardiyanti Dipalsukan, Ibnu Dianggap Biang Kerok  

Sementara terkait Sanksi atas kelalaian admin dalam memalsukan berkas Siti Hardiyanti, Umar belum bisa bersikap tegas, sehingga dirinya masih akan kembali mempelajari aturan yang ada di internal partai.

“Soal sanksi kepada admin ini, saya akan kembali melihat aturan sesuai dengan AD/ART partai, baru akan diputuskan,” tambahnya.

Terpisah, hal senada disampaikan Komisioner KPU Kota Tidore, Amirudin Ais, ia mengaku Caleg atas nama Siti Hardiyanti, telah memasukkan tanggapannya ke KPU pada Jumat lalu, dan yang bersangkutan tidak tau menau tentang namanya dipakai untuk pencalonan anggota DPRD Tidore dari PAN.

“Yang bersangkutan sudah memasukan tanggapannya, bahwa nama dia dicatut oleh DPD PAN Tidore, tanpa sepengetahuannya dan tanggapan yang bersangkutan ini sudah kami upload ke Silon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amir mengaku saat ini, untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah masuk dalam tahap pencermatan DCS, sehingga tanggapan dari yang bersangkutan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Kita akan menyurat ke partai politik untuk dilakukan klarifikasi, dan waktunya itu selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 28 Agustus sampai tanggal 1 September 2023,” jelasnya.

Berita Terkait