Berkas Siti Hardiyanti Dipalsukan, Ibnu Dianggap Biang Kerok  

Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail

TIDORE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore Kepulauan, akhirnya mengakui jika berkas milik Siti Hardiyanti telah dipalsukan oleh pemegang Admin di Internal DPD PAN Tidore yang diketahui bernama Ibnu Adnan Fabanyo.

Siti merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) nomor urut 6, asal PAN dari Daerah Pemilihan Tiga yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.

Hal ini diakui Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, saat dikonfirmasi Fajar Malut, Senin, (28/08/23).

Menurutnya, alasan pemalsuan dokumen terhadap berkas Siti Hardiyanti, dikarenakan pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan awalnya tidak bersedia untuk dicalonkan sebagai anggota DPRD Tidore.

Mengingat saat itu, waktu pendaftaran juga sudah semakin mepet, sehingga, Admin kemudian memalsukan berkas Siti Hardiyanti untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pertimbangan untuk memenuhi kuota pencalonan di Dapil Tiga.

Nanti, pada saat memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baru yang bersangkutan akan digugurkan, karena dia (Siti Hardiyanti) dianggap tidak bersedia.

Berita Terkait