Senada, disampaikan Ketua DPRD Halteng, Sakir Ahmad, secara pribadi ia sangat sependapat dengan permintaan Wawali atas penyerahan aset Itogapura ke Pemerintah Kota Tidore. Pasalnya dari segi pemanfaatan, sejauh ini Pemerintah Halteng juga sudah tidak memanfaatkan bangunan tersebut.
Selain itu, dari sisi etik dan estetika Pemda Halteng hanya meninggalkan suasana yang tidak elok di Kota Tidore akibat Itogapura yang tidak terurus dengan baik.
“Untuk apa kita menahan suatu aset yang terlalu membebani kita dari aspek pembiayaan. Secara pribadi, saya mendukung 100 persen agar bangunan itu diserahkan ke Pemkot Tidore,” tambahnya.
Sementara menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Halteng, Yanto M. Asri, menegaskan, dirinya siap untuk menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bupati. Hanya saja, ia berharap setelah aset itu diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore, maka nama Itogapura tidak boleh diganti dengan nama lain. Karena nama tersebut, merupakan peninggalan sejarah yang diberikan oleh Leluhur.
“Saya sangat terharu dengan pertemuan hari ini, karena kita semua merasa bertanggung jawab dan memiliki akan aset tersebut. Maka dari itu, jika aset ini diberikan ke pemerintah Kota Tidore, dan secara administrasi saya yang harus tanda tangan, maka saya siap menghadap di pengadilan manapun ketika dianggap bermasalah,” tegasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
