Sekedar diketahui, sebelumnya, pihak RSD Kota Tidore melalui kuasa hukumnya, Rustam Ismail telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore, ke Polresta Tidore Kepulauan. Hanya saja, kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, sehingga pihak RSD kemudian diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kota Tidore.
Selain langkah hukum yang diambil pihak RSD Tidore, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini juga diakui oleh Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail, menurutnya, yang melakukan pemalsuan itu adalah pengelola admin yang berada di internal DPD PAN Tidore, yang diketahui bernama Ibun Adnan Fabanyo.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)