Dimana progres pekerjaannya sampai tahap finishing yaitu memasang keramik, jendela, plafon, cat, hingga toilet.
Sehingga total anggaran untuk 30 unit perumahan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5,4 Miliar.
Proyek tersebut diketahui dibangun di masa kepemimpinan Plt Kadis Perkim Muhammad Umar Ali, yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.
Sayangnya, mangkraknya proyek tersebut tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum di Pulau Morotai.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek perumahan kilo 3, Fahmi, ketika dikonfirmasi menjelaskan 2 unit perumahan yang mangkrak tersebut di adendum karena kekurangan volume, dan akan menjadi tanggung jawab Disperkim untuk diselesaikan di tahun 2024 mendatang.
“Untuk 2 unit itu sampai pada batas situ saja, karena sudah mengalami CCO atau tambah kurang pekerjaan karena kekurangan volume, sehingga di adendum karena kondisi lapangan,” jelas Fahmi.
“Tetapi untuk 2 unit itu menjadi tanggung jawab Perkim untuk menyelesaikan, dan sudah dianggarkan di tahun 2024,” pungkasnya.
Pewarta : M. Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
