Front Pembela Rakyat, Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Haltim 

“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur hingga kini tidak ada kejelasan seperti dana covid 19 pada 2020-2021 yang tidak mampu dipertanggungjawabkan mendikasikan kerugian negara sebesar Rp 7.5 miliar,” jelasnya.

Bukan hanya itu sebagaimana yang disampaikan Muhibu, ada juga alokasi pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum dana hibah LSM sebesar kurang lebih 9 miliar tahun 2022-2023. 

Melalui  aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melakukan herning bersama massa aksi, I Ketut terima Darsana menyampaikan, akan coba melakukan investigasi terkait beberapa laporan dari massa aksi terkait dengan kasus dana Covid 19 di tahun 2020.

“Dan  kami juga kekurangan tenaga, jadi proses kasus korupsi seperti ini dengan perlahan tapi pasti, kami juga ucapkan terima kasih telah menyampaikan laporan kepada kami dan kami siap menampung dan siap bekerja,” katanya

Bukan hanya itu koordinator Lapangan Ilahm Abdul Rajak, menegaskan beberapa hal diantaranya, mendesak kepada DPRD Halmahera Timur agar segera membentuk panitia khusus (Pansus) percepatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim.

Mendesak Kejaksaan Negeri mengusut tuntas dana Covid 19 di tahun 2020-2021 dan dana hibah LSM di tahun 2022-2023,” tegasnya.

Pewarta : M. Wahono
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait