MABA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024.
Pengesahan tersebut diambil saat rapat Paripurna ke 15 masa sidang ke III Tahun 2023 dengan Surat Keputusan Nomor 188.4/12/2023, yang dilakukan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Haltim Kamis, (02/11/23) sore.
KUA PPAS APBD tahun 2024 yang disahkan terdiri dari, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1 Triliun lebih, Pendapatan Asli Daerah Rp 36 Miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp 1 Triliun, Belanja Daerah Rp 1 Triliun lebih, Belanja Operasi Rp 767 Miliar, Belanja Modal Rp 598 Miliar, Belanja Tak Terduga Rp 505 Miliar.
Sementara itu belanja transfer Rp 180 Miliar, Surplus Defisit Rp 191 Miliar. Untuk pembiayaan daerah atas pengiriman pembiayaan Rp 192 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 1 Miliar, pembiayaan transfer Rp 191 Miliar, sisa pembiayaan Rp 0.
Ketua DPRD Haltim Dhjon Ngoraitji saat memimpin jalannya paripurna tersebut menyampaikan, DPRD memiliki fungsi dalam mengawasi setiap program dan kegiatan yang direncanakan Pemerintah Daerah, serta sinkronisasi kegiatan antara DPRD dengan Pemerintah untuk menuju suatu kesepahaman pembangunan yang mengarah pada proses kemajuan yang diinginkan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

