TIDORE – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan membantah melindungi tersangka Djainal Hadi, pelaku penganiayaan terhadap Dahlan Arrahman, warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.
Kasi Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setiawan mengatakan, Penyidik Polresta Tidore sejauh ini bekerja sudah sangat profesional, dan tidak ada kepentingan untuk melindungi tersangka.
“Kalau terkait dengan penetapan Pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 terhadap tersangka, itu berdasarkan hasil penyelidikan atas fakta-fakta yang ditemukan. Setelah itu kemudian digelar dan sepakati untuk naik ke tahap Penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (6/10/23) di Polresta Tidore.
Alasan untuk ditetapkan pasal tersebut kepada tersangka, dikarenakan berdasarkan hasil penyelidikan, dimana luka yang dialami korban hanya sebatas luka biasa dan tidak termasuk kategori luka berat.
“Kalau dalam KUHAP, luka yang dikategorikan berat itu, jika luka tersebut tidak bisa disembuhkan lagi, misalkan gigit patah, telinga robek dan kerusakan pada bagian mata,” jelasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

