Sikap arogansi yang ditunjukan Kasat itu, tentu telah mencerminkan pelayanan yang buruk di internal Reskrim Polresta Tidore. Sehingga ia kemudian mempertanyakan sikap dari seorang Kasat yang merupakan pimpinan di Satreskrim Polresta Tidore.
“Saya tadi mau tanya, apa maksud Kasat sehingga bicara kasar seperti itu. cuma dia langsung pergi keluar dari ruangan,” tandasnya.
Ironisnya, Lukman bilang, setelah ayahnya (korban penganiayaan) menjalani proses BAP di Polresta Tidore, pihaknya sempat menolak untuk tanda tangan, karena pasal yang ditetapkan Penyidik kepada tersangka tidak sesuai dengan fakta yang dialami.
Namun, pihaknya malah diancam jika tidak menandatangani BAP, maka pihak penyidik akan melakukan BAP penolakan. “Karena kami berpikir BAP penolakan ini adalah kasusnya dihentikan, sehingga ayah saya kemudian tanda tangan,” tuturnya.
Lukman berharap, dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus yang dialami ayahnya ini, dapat dilakukan secara adil dan benar. Sehingga ia meminta agar Penyidik Polresta Tidore bisa menetapkan Pasal 354 Ayat 1 dan atau 355 Ayat 1 kepada tersangka. Hingga berita ini naik tayang pihak Kasat Reskrim belum memberikan pernyataan resmi. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
