TERNATE- Pemberhentian Rukmini A. Rahman dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate baru akan berlaku setelah yang bersangkutan dilantik pada jabatan lain.
Sehingga sampai kini Rukmini masih tercatat sebagai Kepala Dukcapil Kota Ternate, dan masih diberikan kewenangan untuk menandatangani sejumlah dokumen negara berkaitan dengan data kependudukan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor: 800.1.3.3 – 6053 tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate.
Dimana dalam surat yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 3 November 2023, menyebutkan memberhentikan Rukmini A. Rahman dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dukcapil Kota Ternate, sejak dilantik pada jabatan baru, demikian disampaikan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy.
Jawan mengatakan, sampai saat ini Rukmini A. Rahman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, masa jabatannya baru akan berakhir setelah dilantik pada jabatan lain di Pemkot Ternate.
“Karena pemberhentiannya itu nanti sampai dia dilantik pindah dari jabatan Kepala Dinas Dukcapil ke jabatan lain baru dia tidak terhitung lagi sebagai Kepala Dinas Dukcapil, dan hari itu pun pak Wali menunjuk Plt. Kepala Dukcapil, jadi sampai hari ini beliau masih Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya, pada Selasa (7/11/2023).
Dia menegaskan, seluruh dokumen negara berkaitan dengan kependudukan masih diteken oleh Rukmini, sampai yang bersangkutan dilantik atau dimutasi pada lain. Bahkan, untuk pejabat pengganti definitif Rukmini A. Rahman belum diusulkan ke Kemendagri, sebab dalam waktu dekat ini jabatan Kepala Dukcapil akan dilakukan seleksi terbuka bersamaan dengan dua JPT Pratama lain yakni jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
“Jadi untuk penunjukan Plt. Kepala Dukcapil itu kewenangan Wali Kota, sebagai PPK” tandasnya.
Menurutnya, rencana pelantikan Rukmini ke jabatan lain dilakukan pada Kamis sore pekan ini, setelah Wali Kota kembali dari luar daerah.
“Jadi untuk sementara ini beliau sendiri yang dilantik nanti, karena kita lagi proses percepatan rekomendasi KASN berkaitan dengan tiga JPT yang kosong,” ungkapnya.
Dikatakan Jawan, setelah seleksi terbuka terhadap tiga JPT Pratama, akan dilanjutkan dengan uji kompetensi terhadap sejumlah pimpinan OPD, namun hal itu menjadi kewenangan dari Wali Kota.
Informasi lain bisa dibaca di Surat Kabar Harian Fajar Malut.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

