Penyuap Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK

JAKARTA – Kristian Wuisan pihak swasta sebagai salah satu tersangka dugaan suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan terhadap proyek pengadaan barang daan jasa (PBJ) serta perizinan berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana, yang bersangkutan ditangkap KPK di Desa Gosoma, Halmahera Utara.

“Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW [Kristian Wuisan], tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Minggu (24/12/2023).

Menurutnya, Kristian sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob Polda Maluku Utara terlebih dahulu.

“Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara. San sudah sampai Jakarta tadi pukul 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Dimana Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

“Dan temuan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (20/12).*
Edtor : Hasim Ilyas
Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait