LABUHA – Meski sempat dikabarkan hilang, Polres Halmahera Selatan menyatakan 19 ton zat kimia Sianida milik salah satu pengusaha Nikolas yang didatangkan dari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur ke Bacan legal karena memiliki dokumen resmi.
Kapolres Kabupaten Halsel, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, zat kimia sianida memiliki dokumen persetujuan pemuatan barang berbahaya berupa dokumen bill of lading, surat distributor terdaftar BTB2, izin usaha berbasis risiko dan dokumen perizinan berusaha tanda daftar gudang PBUMKU.
“Bahkan, dokumen izin sesuai di OSS dan izin usaha tanda daftar gudang PBUMKU,” kata Kapolres saat konferensi pers Jumat (29/12/2023).
Namun demikian, lanjut Kapolres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak expedisi dan Syahbandar belum mengizinkan untuk membongkar kontainer yang berisi bahan kimia tersebut karena isinya sangat berbahaya.
“Konteiner ini tidak bisa dibongkar sembarangan orang dan harus ada prosedur-prosedurnya yang harus dilakukan serta dilibatkan petugas karantina kesehatan pelabuhan,” jelas Kapolres.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

