TERNATE – Tim unit opsnal Polsek Ternate Utara mengamankan tiga pelaku dalam kasus narkotika golongan satu jenis ganja. Mereka adalah berinisial MS (18), AG (19) serta AY (21) dengan barang bukti berhasil disita 9,71 gram serta 5 unit handphone.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto mengatakan, penangkapan itu Selasa (19/1) sekira pukul 23 : 50 WIT. Anggota unit opsnal Polsek Ternate Utara mendapat informasi salah satu masyarakat adanya sering dilakukan pesta miras dengan narkoba di salah satu rumah di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota unit opsnal Polsek Ternate Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto bersama anggota melakukan monitoring di Kelurahan Toboleu,” kata Joni kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Selang beberapa jam, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS dan AG saat melakukan penggeledahan di dalam kamar. Hasilnya, diperoleh dua linting ganja kering siap dipakai dengan berat bruto 0.02 Ons, dan selanjutnya diamankan di Polsek Ternate Utara guna menginterogasi.
“Setelah dilakukan interogasi dan mendapat keterangan bahwa narkotika jenis ganja itu di dapat dari saudara AY yang sementara berdomisili di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan,” ungkapnya .
Selanjutnya sekira pukul 03 : 30 unit Opsnal menuju di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan dan melakukan penyelidikan monitoring terhadap tersangka AG tidak ada di kamar kos-kosan tersebut.
Pada pukul 07:50 WIT AG tiba dan unit Opsnal Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan di kamar kosan dan menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 0,18 Ons
“Atas dasar itu tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Joni. Kini ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

