Ketua Gerindra Malut Diperiksa KPK

Muhaimin Syarif
Muhaimin Syarif

JAKARTA – Muhaimin Syarif yang kini menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Jumat (5/1/2023), lembaga anti rasuah tersebut memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya pada Jumat siang.

Kedua saksi yang dipanggil, yakni Muhaimin Syarif selaku swasta. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Malut. Bahkan, Muhaimin Syarif sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara, seorang saksi lain yang diperiksa hari ini adalah Hamrin Mustari selaku karyawan swasta.

Lembaga antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

“Dan temuan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (20/12/2023).*
Editor : Redaksi

Berita Terkait