Sebagai peserta pemilu, lanjut Iswadi untuk tahun 2024 tetap harus jalan karena yang dilihat bahwa partai politik yang bersangkutan telah menyampaikan laporan awal dana kampanye.
“Laporan dana kampanye itu akan dilakukan perbaikan karena hampir semua partai politik masih ada kekurangan, jadi bukan hanya tiga partai tersebut, tapi hampir 99 persen partai politik itu masih ada kekurangan yang harus diperbaiki dan perbaikan itu sampai pada LPPDK,” tutur Iswadi.
Iswadi mengaku, nanti setelah LPPDK, baru kemudian laporan akhir dari kampanye itu diserahkan kepada konsultan Akuntan Publik yang berwenang untuk melakukan audit, disitu baru kemudian pada tahapan itu partai politik yang sekalipun sudah terpilih calonya tidak bisa dilantik karena laporan akhir dana kampanyenya bermasalah sesuai dengan hasil audit dari konsultan Akuntan Publik.
“Jadi pada penetapan kemarin hanya partai Ummat yang dibatalkan kepesertaannya untuk di Halmahera Tengah karena tidak menyampaikan laporan, seperti Nomor Rekening kampanye kemudian laporan awal dana kampanye, sebab Partai Ummat tidak mengusulkan atau tidak mangajukan calon di Kabupaten Halteng,” akunya.
Iswadi menegaskan, bukan pertimbangan-pertimbangan yang lain tetapi sebagaimana pada PKPU 18 tahun 2023, bahwa partai politik telah menyampaikan. “Terkecuali dia tidak menyampaikan sama sekali tetapi partai politik yang bersangkutan menyampaikan rekening dana kampanye serta laporan dan itu tepat waktu, karena lewat waktu hanya saja terkendala jaringan,” tukasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
