Tak Ada Parpol di Halteng Didiskualifikasi

Iswadi berharap untuk tiga partai politik ini agar lebih berhati-hati karena ini tetap masih berjalan sehingga sering berkomunikasi dengan pihak KPU yang kalaupun ada panggilan ke kantor tolong hadir dan mendengarkan arahan dari KPU.

Tak hanya itu, Iswadi juga menghimbau, untuk kalangan publik bagi partai politik yang yang laporan dana kampanye tepat waktu jangan kemudian menganggap bahwa tiga partai itu bersalah dan sebagainya sesuai dengan wacana di luar sana yang sudah sering terjadi, bahwa ada tiga partai politik yang tidak mengikut serta dalam pemilu publik harus tahu.

Menyangkut dengan peserta pemilu akan dibatalkan adalah kewenangan KPU dan Bawaslu bukan kewenangan lembaga lain. “ Tetap mengikuti informasi yang baik sesuai ketentuan yang ada, kalau itu kewenangan lain jangan dulu berkomentar yang pada akhirnya merusak tatanan demokrasi kita,” tutupnya.

Pewarta   : Amirudin Ibrahim
Editor   : Mahmud Daya

Berita Terkait