LABUHA – Kendati sempat ditahan, Polres Halmahera Selatan akhirnya menghentikan penyidikan sianida 19 ton dengan alasan tidak cukup bukti. Menurut polisi, zat berbahaya yang ditemukan di pelabuhan bongkar muat Babang itu memiliki dokumen resmi alias legal.
Kasat Reskrim Iptu Ray Sobar menyatakan, seluruh dokumen yang berhubungan dengan penahanan Sianida di Babang telah dinyatakan legal dan sah oleh pihak berwenang, yakni Kementerian Perdagangan.
Karena itu penyelidikan terkait perdagangan barang berbahaya tanpa izin sebagaimana tercantum dalam pasal 106 UU Perdagangan tidak cukup bukti. “CV. Surya Semesta Sakti selaku distributor dan CV. Samudra Mineral Logam pengguna akhir Sianida itu memiliki izin pengguna atau NIB, dan semuanya dinyatakan legal,” kata Ray, ketika dikonfirmasi, kemarin.
“Di Jakarta kita sudah menemui sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan keterangan ahli mengatakan semua dokumen yang berhubungan dengan penahanan Sianida di Babang dinyatakan legal dan sah. Sehingga penyelidikan kami terkait perdagangan barang berbahaya tanpa izin sebagaimana tercantum dalam pasal 106 UU perdagangan, tidak cukup bukti,” kata Ray
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

