Ia melanjutkan, jika sejumlah kelurahan tersebut tidak dialihkan pemanfaatan Kawasannya, maka selain masyarakat tidak bisa membuat sertifikat, sekolah-sekolah yang ada di areal tersebut juga tidak bisa mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK), karena tanah milik sekolah tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikatnya.
“Sial peralihan kawasan ini sudah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kehutanan, sehingga sudah dilakukan peralihan, sehingga saat ini masyarakat sudah bisa mengurusi sertifikat,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
