TIDORE – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan salah satu warga masyarakat desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, yang diketahui bernama Nurdayan, kini telah diproses melalui Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, mengatakan sejauh ini pihak Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Ini sudah hari ke 7 kami melakukan penanganan tindak pidana pemilu, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran karena telah mencoblos lebih dari satu kali,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telephone, Senin, (26/2/24).
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan itu, Isman menegaskan, bahwa yang bersangkutan akan diancam dengan pidana paling lama 18 bulan kurungan penjara dan denda senilai Rp. 18 juta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa, selanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan, seperti Ahli dan Dukcapil Tikep,” cetusnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

