Nur Dayan Diancam Pidana 18 Bulan Penjara

Ketika ditanyakan mengenai motif yang dilakukan oleh Nurdayan,? Isman belum bisa berkesimpulan atas motif tersebut, dengan alasan bahwa motif itu merupakan materi pemeriksaan yang ada di internal Gakkumdu, kendati demikian, Isman mengaku kalau yang bersangkutan juga telah mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.

“Waktu penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu ini selama 7 Hari, jika perlu adanya penambahan waktu maka akan ditambah selama 7 hari lagi, selanjutnya baru diserahkan ke teman-teman penyidik Gakkumdu yang terdiri dari Polisi dan Jaksa untuk ditindaklanjuti sampai pada proses persidangan,” tambahnya.

Olehnya itu, jika persoalan ini juga memenuhi unsur terkait dengan pelanggaran administrasi dan kesalahan dalam prosedur, maka Bawaslu Kota Tidore, akan merekomendasikan ke KPU maupun Dukcapil untuk dilakukan evaluasi atau perbaikan.

“Yang pasti dia (Nur Dayan) melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, itu karena ada dua undangan yang diberikan kepadanya. Selain itu, namanya juga terdaftar dalam DPT,” pungkasnya. (ute)

Berita Terkait