Ini 30 Anggota DPRD Ternate Terpilih, Empat Partai Raih Kursi Terbanyak

Penyerahan form D. Hasil KABKO ke Saksi
Penyerahan form D. Hasil KABKO ke Saksi

TERNATE Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate pada Senin (4/3/2024), telah resmi mengesahkan hasil rekapan dari 4 daerah pemilihan berbeda sesuai dengan Keputusan KPU Kota Ternate nomor 276 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 yang dituangkan dalam form D. Hasil Kabko dan ditandangani komisoner KPU Kota Ternate serta para saksi partai politik.

Dimana 30 calon anggota DPRD Kota Ternate terpilih diantaranya untuk Dapil I Ternate Tengah yaitu Nurlaela Syarif dari NasDem, Anas U. Malik dari Golkar, Bilhan Gamaliel dari Perindo, Farijal S. Teng dari PKB, Jamian Kolengsusu dari Gerindra, M. Reza Rinaldy dari Demokrat, Hariyanto Hanadar dari PDI-P dan Muzakir Gamgulu dari PPP.  Untuk dapil II Ternate Selatan-Moti yakni Djasman Abubakar dari NasDem, Ridwan AR dari PAN, Nurjaya Hi. Ibrahim dari Gerindra, Hj. Naila Ibrahim dari PPP, Ali Syarief dari Perindo, Amin Subuh dari Golkar, Irawati Nurman dari PBB, Muslim Sahil dari Hanura, Junaidi Bachrudin dari Demokrat, Najib Hi. Talib dari PKB dan Nurain Talib dari PDI-P.

Saksi Parpol Saat Tandatangan Form D. Hasil Kabko

Sedangkan Dapil III Ternate Barat-Pulau Ternate-Hiri-Batang Dua yang yang terilih adalah Julfikri Hasan dari NasDem, Usman M. Nur dari PKB, Bahtiar Mole Tahir dari Golkar dan Tasman Balak dari Gerindra, serta dari Dapil IV Ternate Utara yakni Zulfikri Andili dari Gerindra, Muhammad Syaiful dari Golkar, Rusdi A Im dari NasDem, Mochtar Bian dari PKB, Marni Ahadi dari PBB, Sartini Hanafi dari PDI-P dan Sundari Sofyan dari Demokrat.

Berdasarkan pada form D. Hasil Kabko tersebut, tercatat empat partai politik peraih kursi terbanyak diantaranya Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra dan PKB. Dimana keempat partai ini mampu masing-masing meraih empat kursi, dimana kursi dari setiap dapil tetap terisi.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dikonfirmasi usai rapat pleno mengatakan, rekapitulasi di tingkat Kota Ternate telah selesai dilakukan, meski ada saksi yang mengajukan keberatan karena belum puas. Berkaitan dengan ini kata dia, jadi ranah dari partai politik jika ada hal yang belum disepakati maka bisa mengajukan form keberatan yang ditandatangani saksi dan Ketua KPU.

Menurutnya, meski penetapan sudah dilakukan namun pihaknya masih melakukan rekapan perolehan suara, dan belum menetapkan calon terpilih. Sebab penetapan calon terpilih nanti dilakukan secara nasional, yang dilanjutkan dengan penetapan secara berjenjang.

Meski begitu kata dia, setelah pleno dilakukan KPU Kota Ternate, sudah tidak ada lagi perubahan angka.  “Jadi sudah tidak ada lagi perubahan, sebutnya.

Lanjut dia, jika ada partai yang merasa dirugikan dipersilahkan nanti mengajukan proses ke lembaga yang lain, seperti kelalaian di TPS 08 Tabona, dimana pada TPS ini setelah dilakukan sanding data oleh PPK Ternate Selatan dan kotak suara dibuka bukan untuk menghitung surat suara namun saat itu ditemukan kejadian yang luar biasa karena surat suara tidak diteken ketua KPPS.

“Dari kami memang pertimbangan hak konstitusional warga negara, tapi disisi lain kami juga diatur dalam Undang Undang nomor 7. Sehingga sebelum kami melangkah kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi tahapan KPU. Karena kalau ada pelanggaran itu jadi wewenang Bawaslu untuk menangani baik administrasi, pidana maupun etik, jadi pandangan Bawaslu seperti apapun kami menyesuaikan,” tandasnya.*

Editor: Hasim Ilyas

Berita Terkait