TERNATE – Badan Pangawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara dalam rapat Pleno KPU Malut pada Minggu (10/3/2024) secara resmi mengeluarkan rekomendasi yang meminta KPU Malut melakukan perbaikan data dengan form C. Hasil pada TPS di seluruh desa di kecamatan Obi.
Ini tertuang dalam surat Bawaslu Malut nomor: 051.1/PM.00.01/K.MU/03/2024 yang ditujukan ke Ketua KPU Malut tentang saran perbaikan yang diteken langsung Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani tertanggal 10 Maret 2024.
Surat tersebut diterbitkan setelah Anggota KPU Malut Buchari Mahmud meminta agar Bawaslu memberhentikan Bawaslu Halsel yang tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan. Hal ini kemudian mengundang reaksi seluruh anggota Bawaslu Malut yang menilai anggota KPU Malut Buchari Mahmud mencampuri urusan lembaga mereka.
Dalam surat rekomendasi yang dibacakan anggota Bawaslu Malut Suleman Patras mengatakan, dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi Maluku Utara untuk jenis Pemilu DPR-RI, terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Golkar terhadap perolehan suara antara data D. HASIL KECAMATAN untuk Kecamatan Obi yang dimiliki saksi dengan data D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang perolehan suara untuk kecamatan Halmahera Selatan.

Kemudian, perolehan akumulasi surat suara sah Partai Golkar dan seluruh calon anggota DPR-RI dalam formulir D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Halmahera Selatan berjumlah 659 Suara, sedangkan berdasarkan data rekapitulasi untuk Kecamatan Obi yang dimiliki saksi Golkar berjumlah 737 Suara

“Setelah dilakukan penyandingan data antara dokumen D.HASIL KECAMATAN Obi yang dimiliki Saksi Partai Golkar dengan D.HASIL Kecamatan Obi yang dimiliki KPU Kabupaten Halmahera Selatan, tetap ditemukan selisih perolehan suara untuk Partai Golkar sepanjang jenis Pemilu DPR-RI bahkan bertambah menjadi 798 berdasarkan penghitungan pada lampiran FORMULIR D-HASIL KECAMATAN OBI,” katanya.
Lanjut dia, untuk membuktikan kebenaran materiil terhadap hal tersebut diatas, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara memberikan Saran Perbaikan/Rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang kecamatan Obi untuk melakukan penelitian dan pencocokan D. HASIL KECAMATAN-DPR kecamatan Obi dan D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Halmahera Selatan dengan data C. HASIL-DPR sepanjang pada TPS seluruh desa di Kecamatan Obi,” tegasnya.
Surat rekomendasi itu kemudian diserahkan langsung ke Ketua KPU Malut Pudja Sutamat dalam rapat pleno KPU Malut.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

