MABA – Diduga melakukan tindak pidana Pemilu, Polres Halmahera Timur (Haltim) menetapkan Jalil Mahmud (JM) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (21/03/24).
Penetapan DPO tersebut tercantum dalam surat permintaan dari Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/III/2024/SPKT/ Polres Halmahera Timur/Polda Maluku Utara, tanggal 07 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPTU Muhammad Andy Kurniawan mengatakan, tersangka DPO atas nama Jalil Mahmud, yang beralamat di desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Dengan ciri-ciri bentuk tubuh sedang, mempunyai kulit sawo matang dengan gaya rambut ikal.
Lanjutnya, tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 dan atau 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terjadi di rumah saudari. Mirsan di desa Maba Sangaji Kecamatan Kota Maba, Haltim pada Rabu 14 Februari 2024.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

