Pemkab Taliabu Pastikan Pembayaran THR Sesuai Instruksi Kemenkeu 

Kantor Bupati Taliabu

BOBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pemda Taliabu, Ridwan Asis, bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya akan dibayarkan sesuai kebijakan pemerintah pusat sebelum lebaran idul Fitri tahun 2024.

“Iya sesuai, THR dibayar sebelum lebaran,” singkatnya Kamis (21/03/2024). Kata dia, besaran Anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR adalah sebesar Rp. 7,8 Miliar 

Terkait pembayaran tunjangan itu, proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024. (bro)

Berita Terkait