“Diantaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” jelasnya Sekda Jumat, (29/03).
“Pemkab Halmahera Timur akan selalu membuka diri dan akan memenuhi permintaan kebutuhan dokumen dalam rangka kelancaran audit terinci,” ujarnya.
Sementara itu I Wayan Artadan Adi juga menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang telah menyampaikan LKPD Unaudited 2023 tepat waktu.
“Dan ini merupakan wujud dari dukungan pemerintah daerah memberikan informasi pengelolaan keuangan sedetail mungkin demi kelancaran kegiatan audit,” katanya.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan Laporan Tindak Lanjut oleh BPK ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur. (ono)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
