TERNATE- Pengalihan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dari sekolah Swasta ke sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, harus segera ditindaklanjuti Pemkot Ternate jika itu diabaikan nantinya akan berkonsekwensi yang dapat merugikan para guru.
Dimana, sesuai Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Maka kepala daerah harus konsisten untuk melaksanakan Permendikbud sesuai dengan skema yang ditetapkan sehingga tidak merugikan guru-guru tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U. Malik mengatakan, penarikan guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah Swasta ke sekolah Negeri harus segera dilakukan, karena Penarikan tersebut telah diatur dalam Permendikbud.
“Memang banyak guru pegawai negeri yang ditugaskan di sekolah swasta khusus di PAUD kemudian ada juga di SD, dan Dinas Pendidikan sudah punya skema dan sudah mendistribusikan,” katanya, pada Rabu (1/5/2024).
Dinas Pendidikan, kata dia, telah menarik sejumlah guru yang
ditempatkan di sekolah swasta ke sekolah negeri. Itu berarti sekolah swasta tidak kekurangan guru, namun dibatasi jam mengajar guru negeri di sekolah swasta.
“Permendikbud itu diberi ruang bagi guru negeri mengajar di swasta hanya 8 jam. Silahkan saja guru negeri (PNS) ke sekolah swasta, tapi hanya 8 jam. Saya kira tidak ada masalah, skema itu sudah diatur Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Bahkan juga ada guru PAUD yang memiliki ijazah PGSD itu dikembalikan menjadi guru SD. Kemudian sebagian guru SD dan guru PAUD yang memilih untuk mengalihkan dari fungsional ke struktural. Sebab jika kebijakan itu tidak dilakukan Dinas Pendidikan dan BPKSDMD akan berkonsekuensi pada sejumlah guru yang akan dikenakan sanksi.
“Cuman kami meminta Dinas Pendidikan distribusi itu mempertimbangkan dengan tunjangan profesi guru sesuai dengan banyak hal,” tuturnya.
Menurut Anas, kebijakan nasional tersebut tidak harus mengorbankan guru dan juga tidak mengganggu pelayanan pendidikan di Kota Ternate, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi karena punya kaitan dengan jam belajar
“Jangan sampai ada kelebihan jam belajar guru di satu sekolah. Itu berkonsekuensi pada hak-hak tunjang profesi. Itu yang akan diawasi agar semua guru tidak terganggu tunjangan profesinya,” pintanya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

