Ia menambahkan 204 pasangan suami istri yang mengikuti nikah Massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah siap hamil dari Dinas DP3KB.
Mereka yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun tahun, namun belum memiliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara. “Rata – rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun,” sebutnya
Bupati mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di tiga Kecamatan, yakni Mandioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat.
“Mudah – mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif, dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terima kasih, atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini,” ucap Bassam .
Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halsel bagi yang terindikasi adanya pasangan yang sampai saat ini belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
