TIDORE – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, berhasil mengamankan sebuah mobil pickup Suzuki New Carry dengan nomor polisi DG 8616 MA.
Mobil tersebut diamankan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah tanpa dokumen yang sah, dan melintasi wilayah hukum Polresta Tidore, tepatnya di wilayah Polsek Oba Utara dan Oba.
Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Indah Fitria Dewi S. I. K, memerintahkan Unit Resmob dan Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari penyelidikan itu, mobil tersebut mengangkut minyak tanah sebanyak 800 liter, yang dibawa oleh supir berinisial IP (39 tahun).
“Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kasat.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

