LABUHA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Operasional tahun anggaran 2019 di 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan ada titik terang.
Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp1,2 miliar memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Kasi Pidsus Kejari Halsel Hendri Dunan mengaku kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh karena itu memastikan akan mengekspos dugaan kasus ini ke BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat. “Kita dari penyidik sudah melakukan pengembangan kasus, bahkan sekarang sudah tahap penyidikan dan dipastikan awal Juni 2024 sudah diekspos,” kat Hendri, Selasa (21/5/2024)
Hendri menuturkan kasus ini masuk dalam kategori peristiwa pidana. Karena itu, pihaknya akan menyerahkan alat bukti dan dokumen yang sementara mulai disiapkan. “Untuk saat ini kita masih menunggu rincian dari BPKP dengan nilai total awal anggaran mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Hendri
Anggaran sebesar Rp1,2 miliar merupakan Dipa tahun 2019 yang dikelola Dinas Kesehatan untuk diprioritaskan kepada 32 Puskesmas. Dalam mendalami kasus, Kejari Halsel telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya para Kepala Puskesmas dan sejumlah Bendahara. “Ada kurang lebih 40 lebih yang kita periksa,” sebut Hendri.
Pewarta : Nandar Djabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

