DAK Pemkot Ternate Terancam, Jika OPD Tidak Lakukan Ini

Amirudin Abd Hamid
Amirudin Abd Hamid

TERNATE – Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 pada sejumlah OPD di lingkup Pemkot Ternate terancam tidak disalurkan, jika sampai batas waktu 21 Juli 2024 OPD penerima DAK tidak menginput data kontrak pada aplikasi OMSPAN.

Sesuai data yang dikantongi sampai Senin (1/7/2024), baru DAK bidang Kesehatan dan KB yang telah melakukan penginputan dengan capainnya 95,92 persen atau Rp.5.513.958.000 dari pagu anggaran sebesar Rp.5.748.733.000, sementara bidang lain seperti Pendidikan dengan alokasi anggaran untuk PAUD 693.993.000, SD 12.814.301.000 dan SMP 4.272.949.000. Kemudian bidang Kesehatan dan KB untuk kegiatan penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan intervensi stunting dengan alokasi 124.283.000, bidang Jalan dengan alokasi 6.667.818.000 serta bidang Perikanan dan Kelautan dengan alokasi 5.920.034.000 hingga saat ini belum ada penginputan data kontrak di aplikasi oleh OMSPAN.

Selain itu, jika sesuai dengan data yang dikantongi realisasi penginputan DAK tersebut, Kota Ternate realiasinya baru 14,74 persen dan terendah dari seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Kabid Kasda BPKAD Kota Ternate Amirudin Abd Hamid dikonfirmasi mengatakan, batas penginputan data kontrak untuk DAK sendiri sampai pada 21 Juli 2024, untuk itu seluruh OPD sudah harus mengunput data-data kontrak untuk kegiatan yang bersumber dari DAK tahun 2024.

“Sekarang OPD diharapkan untuk mengupload data kontrak mereka pada aplikasi OMSPAN,” katanya, pada Selasa (2/7/2024).

Menurut Amir, jika sampai batas waktu yang ditentukan itu data kontrak belum diinput pada aplikasi tersebut, maka berkonsekwensi pada DAK tidak disalurkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua OPD yang belum menginput data kontraknya, untuk segera mempercepat proses penginputan. “Karena waktu tersisa hanya dua minggu lagi,” pintanya.

Terkait bidang kesehatan yang penginputannya sudah mencapai 95,92 persen kata dia, untuk Dinas Kesehatan sudah melakukan pengimputan namun juga belum di reviu oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kesehatan itu capaian sudah 95 persen karena melalui e-katalog, namun dia belum di reviu. Sementara syarat penyaluran DAK itu kalau sudah disetujui Pemda, jadi prosesnya harus di reviu APIP dulu baru bisa disetujui Pemda, sementara batas waktu penginputan itu di 21 Juli,” terangnya.*

Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait