Tugas Panwascam adalah ketika ada warga negara yang sudah memiliki hak pilih dan tidak terakomodir, wajib merekomendasikan kepada PPS dan KPU untuk diakomodir. “Ada satu tahapan yang namanya DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Ketika hasil perbaikan itu sudah kita rampung dan kita plenokan maka kita masuk daftar pemilih tetap,” ucapnya.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu DPT masih bermasalah. Untuk itu, tambah dia, pendataaan dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar ada dalam wilayah atau desa tersebut.
“Saya juga meminta Kepada Disdukcapil buat rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk bisa hapus data tersebut diatas jika tidak ingin mengganggu proses demokrasi,” pintanya.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
