Jabatan Kades dan BPD Diperpanjang, DPMD Tikep Siapkan Pelantikan

Zulkifli Ohorella

TIDORE – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam UU terbaru itu, masa jabatan untuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sebelumnya hanya 6 tahun dalam satu periode, diperpanjang menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Menindaklanjuti masa perpanjangan Kepala Desa dan BPD yang ada di Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, mulai menyiapkan pelantikan.

“Kami rencananya pelantikan dilakukan pada tanggal 22 atau 23 Juli 2024. Insyaa allah para Kades dan BPD ini akan dilantik langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan,” ungkap Plt. Kepala Dinas PMD Kota Tidore, Zulkifli Ohorella, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (12/7/24).

Ipi sapaan akrab Zulkifli Ohorella ini merincikan, jumlah Kepala Desa dan BPD yang akan dilantik nanti, sebanyak 290 Orang, terdiri dari Kepala Desa sebanyak 48 Orang, dan Anggota BPD sebanyak 242 orang.

Berita Terkait