Rahman mengaku, ada banyak hal yang harus dijawab oleh KPU pada sosialisasi tahapan pencalonan itu, salah satunya adalah keterlibatan ASN atau Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Karena ada syarat calon dan syarat pencalonan. Sebab syarat calon dan syarat pencalonan itu dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Dikatakannya, tujuan sosialisasi tersebut agar KPU dan Bawaslu, bersama peserta pemilu, serta masyarakat memahami tahapan proses pemilihan. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemkab Halteng, TNI-Polri, ormas dan insan pers.
“Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami peraturan dan tahapan pemilihan yang akan datang,” tambah Rahman.
Terutama insan pers yang menjadi ujung tombak informasi terkait kegiatan. “Pers sebagai pilar demokrasi diharapkan sama-sama mengawal dan memberikan informasi terkait tahapan pilkada kepada publik,” ujarnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
