WEDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024, di Aula Mardelia, Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Rabu (24//7/2024).
Ketua KPU Halteng Rahman Tekka dalam sosialisasi itu menyampaikan, dalam kegiatan ini KPU menginformasikan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng melalui jalur partai politik diumumkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Sedangkan untuk penerimaan pendaftarannya pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” ucap Rahman.
Pada kegiatan yang dihadiri perwakilan parpol, OPD, TNI-Polri dan insan pers itu, Rahman menjelaskan tentang dokumen apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.
“Harapannya usai kegiatan ini paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati untuk mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusung,” harapnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

