TERNATE- Kabar gembira buat 293 pejabat fungsional di Pemkot Ternate hasil penyerataan jabatan dari struktural ke fungsional sesuai Permenpan nomor 17 tahun 2021 dan Permenpan nomor 1 tahun 2023, tunjangannya bakal dibayar Pemkot Ternate. Pembayaran tunjangan jabatan untuk pejabat hasil penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional ini bakal dilakukan selama 4 bulan mulai dari September sampai Desember 2024.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, tunjangan sejumlah pejabat struktural di Pemkot Ternate yang dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, akan dibayarkan selama 4 bulan mulai di bulan September sampai Desember dari jumlah yang diterima sebelumnya 540.000, mengalami kenaikan dengan nilai bervariasi mulai dari 900.000 sampai 1.000.000.
“Jadi penyerataan ke fungsional itu insya Allah tunjangannya dibayar pada bulan September, hal ini sebagai informasi kepada semua ASN yang pada beberapa waktu dilakukan penyerataan ke fungsional,” katanya, pada Selasa (30/7/2024).
Sekda menyebut, total alokasi anggaran yang diperuntukan buat tunjangan jabatan hasil penyetaraan dari struktural ke fungsional selama September sampai Desember 2024 mencapai 1,7 miliar untuk kurang lebih sebanyak 293 ASN, sedangkan alokasi anggaran yang diperuntukan pada tahun 2025 sebesar 3,8 miliar dan sudah dituangkan dalam RKPD 2025.
“Jadi pejabat yang kemarin disetarakan itu akan menerima tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan Pemkot Ternate sebagai bentuk perhatian Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman untuk peningkatan kinerja dari aparat pemerintah. “Ini untuk pembayaran 4 bulan di tahun 2024 melalui pergeseran kegiatan di APBD, kalau untuk tahun 2025 tunjangan itu akan diterima jabatan hasil penyetaraan akan mulai diterima pada Januari sampai Desember 2025, karena sudah dituangkan dalam RKPD,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menyebut, kebijakan Wali Kota untuk pembayaran tunjangan fungsional hasil penyetaraan dari strukural, dengan kebijakan ini menandakan kondisi keuangan Pemkot Ternate dalam keadaan “sehat”. Dengan kebijakan ini kata Samin, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari pejabat yang di fungsionalkan sesuai dengan Permenpan nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Permenpan nomor 17 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Untuk pembayaran tunjangannya di 2024 ini mulai dilakukan pada bulan September, dan itu merupakan kebijakan pak Wali Kota,” sebutnya.
Dia kembali mengharapkan, dengan dibayarkannya tunjangan jabatan struktural yang disetarakan ke fungsional, maka budaya kerja dapat dimunculkan agar bisa membantu peran masyarakat. “Karena ini amanah aturan maka Pemda Kota Ternate sesegera mungkin membayar, harapannya ada peningkatan kinerja yang dilaksanakan. Apalagi saat ini pengelolaan pemerintahan berbasis kinerja,” jelasnya.
Lanjut Samin, pejabat yang disetarakan salah satu misalnya yakni di Sekretariat Daerah untuk jabatan Kasubag Hukum dan Perundang-Undangan berubah nama menjadi Analis Ahli Muda, dimana sebelumnya pada jabatan struktural yang bersangkutan menerima tunjangan 540.000 mencapai 980.000, hal ini juga berlaku pada sejumlah jabatan di OPD.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)