Indonesia Darurat Demokrasi, GMNI Halut Gelar Aksi 

Pembangkangan terhadap Putusan MK jelas-jelas ditampakan oleh DPR RI melalui Rapat Baleg, yang sama sekali tidak mengindahkan putusan MK tersebut. Sikap yang ditunjukan DPR RI adalah bentuk pembangkangan serta mengangkangi konstitusi yang bertujuan melindungi koalisi pragmatis elit. 

Upaya politik hukum ini adalah bentuk daripada autocratic legalism yang telah memusatkan pengambilan keputusan pada kekuasaan eksekutif dengan melemahkan pemegang kekuasaan lainnya, yang justru dalam kerangka demokratis bertugas  mengawasi kekuasaan. 

Dalam bahasa yang berbeda, autocratic legalism diartikan sebagai penyelenggaraan kekuasaan yang seolah-olah sesuai dan patuh secara hukum, tetapi yang dilakukannya adalah memupuk kekuasaan dan melanggar prinsip dasar berhukum dan bernegara. DPR bukannya mengawasi jalannya pemerintahan, namun sibuk bertarung untuk melanggengkan kekuasaan eksekutif, bahkan bukan hanya eksekutif dalam artian besar namun dalam hal ini datang demi menyelamatkan  satu keluarga eksekutif saja.

Dalam aksinya massa kemudian menyampaikan sikapnya yakni mendesak KPU untuk merubah PKPU sesuai dengan Putusan MK,  Mendesak Komisi II DPR RI untuk mematuhi Putusan MK.

Menuntut KPU bersikap independen menolak intervensi dan menegakkan demokrasi, Menolak apabila diterbitkan Perpu yang bertentangan dengan keputusan MK, Menuntut Partai Politik untuk Mendukung Putusan MK,

Menuntut Partai Politik untuk Berhenti Melakukan Politik Kartel. Selain itu menuntut Rezim Jokowi Berhenti Mengangkangi Hukum dan Demokrasi,  Menuntut DPR Segera Mengesahkan RUU yang Berpihak pada Rakyat dan Mengabaikan RUU Pesanan Dinasti Maupun Oligarki.

Pewarta  : Ferdinand LMP    
Editor   : Mahmud Daya

Berita Terkait