TERNATE – Dokumen syarat calon Pilkada Pulau Morotai dari salah satu kandidat Calon Bupati (Cabup) mulai disoroti banyak pihak setelah menuai polemik.
Dokumen dimaksud berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara terhadap salah satu Bacabup.
“Mencermati polemik dokumen syarat calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dari salah satu bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Pulau Morotai yang diterbitkan oleh PN Tobelo, kami meminta agar KPU Pulau Morotai dan KPU Provinsi Maluku Utara berhati-hati dalam melakukan penelitian dan pencermatan untuk memastikan validitas dokumen dimaksud,” pinta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan saat mengirim rilis yang diterima Fajar Malut, Rabu (11/09/2024).
Aslan menilai, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang diterbitkan PN Tobelo yang saat ini beredar di publik sama sekali tidak memuat klausul yang menerangkan keadaan hukum sebenarnya tentang apakah bakal calon tersebut memiliki tanggungan hutang atau tidak.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

