“Saya berpendapat surat keterangan dimaksud cacat substansi karena sama sekali tidak menerangkan keadaan yang diperlukan untuk mengkonfirmasi syarat calon berupa tidak memiliki tanggungan hutang baik secara personal atau badan hukum yang merugikan keuangan Negara,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan PKPU pencalonan sangat jelas menyebutkan bahwa salah satu syarat calon Kepala Daerah adalah ‘Tidak memiliki tanggungan hutang baik perorangan maupun badan hukum yang merugikan keuangan Negara’.
“Dengan demikian dokumen syarat calon harus benar-benar memuat penegasan tentang apakah yang bersangkutan memiliki tanggungan hutang atau tidak,” tegasnya.
Terkait polemik adanya putusan Pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung pada kasus perdata beberapa tahun lalu yang mewajibkan salah satu bakal pasangan calon sebagai tergugat untuk membayar kerugian atas tindakan yang dilakukannya saat itu, Aslan berpendapat, KPU wajib melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
