Karena itu, Sarmin mengiingatkan kepada setiap pasangan calon agar menahan diri tidak melakukan kampanye.karena ini belum masuk pada tahapan kampanye,bahkan belum juga pada tahapan penetapan calon.
Penerbitan masa kampaye melalui Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU). Namun hingga saat ini belum merilis waktu penetapan kampanye untuk setiap pasngan Calon kepala daerah.
“Sampai sekarang KPU mengeluarkan Hasil tahapan kampye sesuai aturan PKPU baru bisa dilakukan,” tegas Sarmin.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Mahmud Daya
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
