DARUBA – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menghimbau kepada masing-masing kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai agar segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Karena setelah dilaksanakannya deklarasi kampanye damai oleh KPU pada 24 September 2024, maka tahapan kampanye akan segera dimulai.
“Kami juga sudah sampaikan surat ke masing-masing paslon karena memasuki tahapan kampanye agar menertibkan APS mulai dari baliho dan lain lain, yang sudah di pasang itu segera ditertibkan,” kata Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, Selasa (24/9/2024).
Hal ini juga, lanjut Mulkan, juga sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah, sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban.
“Kemudian berdasarkan dengan SK Pemerintah Daera atau SK Bupati, dimana titik titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya akan kami awasi, memantau dan pencegahan, misalkan ada pelanggaran maka akan ditindak,” ujar Mulkan.
“Di dalam SK Bupati ada beberapa titik di Pusat Kota yang tidak diperbolehkan memasang APK, seperti fasilitas Pemerintah dan juga Rumah Ibadah,” jelasnya.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

