JAILOLO – Pemerintahan Kabupaten Halmahera barat (Halbar) dalam kurung Waktu satu tahun lebih belum membayarkan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil data yang dikantongi Fajar Malut, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terbayar oleh pemerintah daerah terdiri dari dua rincian anggaran. Pertama, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2.047 orang itu terhitung sejak Oktober 2023 hingga Oktober 2024 atau 13 bulan lamanya yang belum realisasi yang sebesar Rp 287.39.800
Mirisnya lagi, pada tahun 2024 yang terhitung mulai bulan Mei hingga hingga Oktober atau 6 bulan pun juga belum terbayarkan jumlah naik fantastis, yakni sebesar Rp 499.968.000. Dengan demikian, total besaran iuran BPJS Ketenagakerja yang tidak dibayarkan oleh Pemkab Halbar sebesar Rp 787.366.800
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo ketika dikonfirmasi di sela-sela kunjungan Kejaksaan Agung mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan itu wajib hukumnya untuk dibayarkan oleh setiap pemerintah daerah karena diatur dalam Undang undang.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

