“Dalam Undang Undang BPJS tenaga kerja wajib karena sudah diatur oleh undang undang jadi harus dibayar,” tegas Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat, Kamis (26/9/2024) kemarin.
Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Surat Kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Halbar yang akan ditindak lanjuti oleh Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Djuebang untuk melakukan penagihan kepada Pemda Halbar.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
